Ngajum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan
rencana tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak yang akan digelar
pada 9 Desember 2015. Di antara Peraturan KPU tentang Pilkada yang sudah
disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah Peraturan KPU tentang tahapan,
program dan jadwal pilkada. Peraturan tersebut mengatur tahapan bagi daerah
yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun ini.
Dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
walikota dan wakil walikota, tahapan pemilihan terdiri atas persiapan dan
penyelenggaraan.
Tahapan persiapan yaitu perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan
penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis dan
lainnya. Sementara tahapan penyelenggaraan adalah pencalonan, sengketa Tata
Usaha Negara, kampanye, audit dana kampanye, dan lainnya
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan dapat di unduh di sini - Download
0 komentar:
Posting Komentar