Ngajum - Bersama ini kami lampirkan 4 (Empat) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai dasar dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati Malang Tahun 2015.
Demikian untuk menjadi perhatian dan disampaikan terima kasih.
1. PKPU No. 08 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota – Download;
2. PKPU No. 09 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota – Download;
3. PKPU No. 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota – Download; dan
4. PKPU No. 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota – Download.
0 komentar:
Posting Komentar